- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Sebagai dasar hukum utama yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia, BPK Bangko beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang tertuang dalam undang-undang ini, termasuk hak dan kewajiban peserta didik, penyelenggara pendidikan, serta lembaga pendidikan. - Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
BPK Bangko mengacu pada peraturan ini dalam menjalankan operasional pendidikan, terutama terkait dengan standar proses, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta evaluasi hasil pendidikan. - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Mengikuti peraturan yang relevan dari Permendikbud, yang mengatur tentang kurikulum, standar penilaian, akreditasi lembaga pendidikan, dan kebijakan pendidikan lainnya yang berlaku pada saat itu. - Keputusan Pemerintah Daerah dan Izin Operasional
BPK Bangko menjalankan kegiatan pendidikan dengan mengacu pada keputusan dan peraturan dari Pemerintah Daerah serta izin operasional yang diberikan oleh Dinas Pendidikan setempat. - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga
Sebagai pedoman dalam menjalankan tata kelola internal dan operasional lembaga, AD/ART ini mencakup visi, misi, struktur organisasi, serta prosedur-prosedur yang berlaku di BPK Bangko.
Dasar hukum ini menjadi acuan dalam pelaksanaan pendidikan di BPK Bangko, memastikan bahwa lembaga ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memberikan pelayanan pendidikan yang sah dan berkualitas.